Pemerintah Berlakukan PPKM Level 1-4, ini Syarat bagi Pelaku Perjalanan dari Bandara Samrat Manado
Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Senin, 26 Juli 2021 11:19
Penulis:
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Jika sebelumnya berlaku istilah PPKM Darurat dan PPKM Mikro, kini diberlakukan PPKM Level 1-4 berdasarkan kondisi epidemiologi tiap daerah.
Khusus Jawa Bali, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4. Sedangkan daerah kabupaten kota di Indonesia, PPKM level 1-3, tergantung kondisi epidemiologinya.
Penerapan PPKM berbasis level ini turut berpengaruh pada sektor penerbangan. Khususnya kepada pelaku perjalanan.
Di Sulut sendiri, Kota Bitung menerapkan PPKM Level 4. Sementara sisanya level 3 dan 2.