Pembayaran Pajak Penghasilan Diperpanjangan Sampai Akhir 2021
Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021
Minggu, 18 Juli 2021 13:26
Penulis:
Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021
Penulis:
Fatkhul Alami
SURYA.co.id | SIDOARJO - Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.
Fasilitas PPh tersebut diatur dalam PP 29 Tahun 2020. Dan bersamaan dengan rangkaian peringatan Hari Pajak, perpanjangan keringanan pajak itu terus disosialisasikan ke sejumlah kalangan.
Seperti yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim II. Melalui talkshow virtual dan sejumlah kegiatan dalam peringatan hari pajak, program keringanan itupun menjadi materi utamanya.