Pelaku Terancam Pasal Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar
Tersangka pelaku pembunuhan di simpang Jalan Subur, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Bali terancam pasal pengeroyokan
Senin, 26 Juli 2021 09:00
Penulis:
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Lokasi tempat kejadian awal kasus pembunuhan di Denpasar Barat, Kota Denpasar pada Jumat 23 Juli 2021 - Pelaku Terancam Pasal Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tersangka pelaku pembunuhan di simpang Jalan Subur, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Bali terancam pasal pengeroyokan secara terang-terangan.
Ancaman penjara pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, pasal yang dikenakan kepada pelaku kemungkinan bertambah.