Pelaku Judi Togel Online Terancam Penjara 10 Tahun, Dibekuk Tim Panah Satreskrim Polres Beltim
Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur berhasil menangkap Agus Sutrisno (40) karena telah melakukan tindak pidana judi togel online.
Sabtu, 17 Juli 2021 08:26
Penulis:
TERSANGKA - Suasana penangkapan Agus tersangka judi online oleh Tim Panah Satreskrim Polres Beltim, Kamis (15/7) malam.
Polisi membekuknya saat berada di rumahnya di Desa Sukamandi, Damar, Kamis (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Deddy Nuary melalui Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Beltim Ipda Dedy Irmawan mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada praktik haram tersebut.
“Setelah ditelusuri dan melakukan pengintaian kami langsung bekuk ke rumahnya. Saat di TKP kami temukan uang tunai Rp 470 ribu, buku catatan judi togel online, sejumlah uang pasangan, buku rekening, dan ponsel yang dijadikan sebagai alat perjudian,” kata Deddy.