Pekerja Asing Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali 5 Kategori Ini
Diperbarui 22 Jul 2021, 13:28 WIB
164
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diarahkan untuk karantina menuju hotel saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melarang orang asing termasuk pekerja asing masuk ke Indonesia mulai 21 Juli 2021. Larangan berlaku seiring pemberlakuan pembatasan yang saat ini disebut PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
Namun disebutkan jika terdapat 5 kategori warga atau pekerja asing yang masih boleh masuk ke Indonesia.
Baca Juga
“Sementara ini kita membatasi tenaga-tenaga kerja asing dan yang lain-lain kecuali yang 5 kategori untuk masuk Indonesia, yang pembatasan sendiri pun tetap memerlukan rekomendasi dari Kementerian dan lembaga terkait,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Rabu malam (21/7/2021).