Senin 19 Jul 2021 12:37 WIB
Red: Erik Purnama Putra
Selama PPKM Darurat, pedagang kuliner hanya dibolehkan melayani pesanan take away sehingga bangku dan meja harus dirapikan di area Food Court Pasar Santa, Jakarta Selatan, Ahad (18/7)
Foto: Prayogi/Republika.
Omzet terjun bebas, Apkulindo meminta kelonggaran kebijakan saat PPKM Darurat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) menyatakan, keberatannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali serta beberapa wilayah, diperpanjang. Pemerintah berencana memperpanjang PPKM Darurat yang harusnya berakhir 20 Juli 2021.
Sekjen Apkulindo, Masbukhin Pradhana mengatakan, kebijakan itu memang diharapkan mampu menekan laju penyebaran Covid-19. Namun, di sisi lain, kondisi para pelaku usaha kuliner semakin berat dan terbebani jika periode PPKM Darurat diperpanjang.