Dikeluarkannya SE tersebut juga dibenarkan Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki. “Iya (PWNU Jatim mengeluarkan SE tersebut)” kata Akhmad Muzakki dikonfirmasi Jumat (16/7).
SE tersebut menekankan, plaksanakan Sholat Idul Adha dengan berjamaah dan khutbah semuanya hukumnya sunnah, berbeda dengan Sholat Jumat yang kesemua hukumnya wajib. Adapun, menjaga dan berikhtiar agar tetap sehat, baik untuk dirinya maupun orang lain adalah wajib hukumnya.
Artinya, jika kerumunan diduga kuat oleh para ahli menjadi salah satu sebab terjadinya penyebaran Covif-19, maka penyelenggaraan ibadah Sholat Idul Adha 1442 H dan rangkaiannya wajib menghindari konsentrasi jamaah dalam jumlah yang berpotensi menimbulkan penyebaran serta sekaligus juga mematuhi prosedur kehati-hatian menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah.