comparemela.com


Rabu , 07 Jul 2021, 08:32 WIB
Red: Fernan Rahadi
Perjuangan menghadapi resesi ekonomi dan PHK (ilustrasi) | Foto: republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 juli lalu yang akan berakhir 20 Juli 2021 mendatang. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa akan diperpanjang apabila jumlah lonjakan kasus Covid-19 belum juga menunjukkan penurunan yang signifikan.
Namun begitu, dampak kebijakan PPKM Daurat ini tentu berimbas bagi pengusaha dan UMKM karena berisiko adanya pemutusan hubungan kerja secara massal kepada karyawannya. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan bisa mengantisipasi hal tersebut melalui kebijakan pemberian proteksi dan subsidi kepada pengusaha agar tidak menambah jumlah pengangguran.
"Harapannya tetap ada subsidi dan proteksi terhadap pengusaha baik besar maupun UMKM melalui keringanan pajak dan subsidi listrik," kata pengajar di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM sekaligus peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna, dalam siaran pers, Selasa (6/7).

Related Keywords

Yogyakarta ,Indonesia , ,Center Study Economy Populist ,Department Development ,Need Anticipated Termination Bulk ,Yogyakarta Government ,Department Development Social ,Welfare Fisipol ,According To Him ,இந்தோனேசியா ,துறை வளர்ச்சி ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.