Operasional sektor usaha selain penyedia bahan pangan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah masih dibatasi. Mal, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan tempat hiburan ataupun pusat kebugaran belum boleh buka. Menyusul kebijakan pemerintah menerapkan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Sukoharjo pada 2 - 9 Agustus mendatang.