Operasional Damri Selama PPKM Anjlok 75 Persen
Komentar:
Kompas.com - 04/08/2021, 14:21 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang. Dari yang awalnya selesai pada 2 Agustus, jadi dilanjutkan sampai 9 Agustus 2021.
Pada masa PPKM Level 4 ini, syarat dan aturan perjalanan darat masih berlaku. Ketentuan mengenai dokumen yang harus dibawa saat perjalanan diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan keterangan resmi yang Kompas.com terima Selasa (3/8/2021), Perum Damri sebagai salah satu operator bus mulai dari bus antar kota antar provinsi, dalam provinsi, serta bus ke dan dari bandara mengalami penurunan operasional 75 persen sejak PPKM darurat diberlakukan.