Operasioanlisasi Pasar Tradisional dan Mal di Lanjutan PPKM Darurat Tunggu Instruksi Wali Kota
Dipublikasikan pada 21 Juli 2021.
Bisa didengarkan.
TEGAL - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pasar tradisional Kota Tegal yang dijadwalkan berlaku dari 3-20 Juli selanjutnya menunggu Instruksi Wali Kota Tegal. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal Yudi Arianto.
“Kebijakan berlaku sampai besok (kemarin). Selanjutnya, menunggu Inwal (Instruksi Wali Kota) baru,” kata Yudi, Senin (19/7).
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat yang diberlakukan 3-20 Juli, pasar tradisional yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masih diperbolehkan beroperasi. Namun demikian, jam operasional pasar tradisional tersebut dibatasi dan kapasitas pengunjung bibatasi hanya 50 persen.