Tribunnews.com
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai
Sabtu, 24 Juli 2021 11:44 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan perlu adanya sikap terbuka untuk mau mengkoreksi atas temuan ORI dari pihak-pihak terkait.
Pihak-pihak terkait yang dimaksud Arsul antara lain KPK, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pasca disampaikannya kepada publik Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ORI terkait persoalan alih status pegawai KPK yang TMS dalam TWK-nya, maka yang perlu ditekankan adalah sikap terbuka untuk melakukan langkah korektif dari KPK maupun kementerian/lembaga terkait lainnya seperti KemenPAN-RB dan BKN," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/7/2021).