call center di beberapa daerah menyulitkan warga meminta bantuan kepada Satgas Covid-19, dan juga nomor
call center yang tersedia juga selain sulit dihubungi, juga tidak ada yang aktif, sehingga menghambat penanganan kasus positif Covid-19 di masyarakat.
“Tidak ada atau tidak aktif, atau tidak respons
call center ketika ada pasien terpapar melapor dan meminta bantuan,” kata Nur Rakhman Yusuf dalam keterangan persnya, Rabu (28/7).
Ombudsman telah menyampaikan kepada masing-masing daerah untuk menyediakan nomor telepon
call center Satgas Covid-19 yang mudah dihubungi masyarakat untuk penanganan pasien terpapar Covid-19. Fungsi
call center di daerah terlebih di Provinsi Lampung untuk memudahkan penanganan Covid-19 di masyarakat.