12 Juli 2021, 12:05:53 WIB
PATUHI REGULASI: Pada Idul Adha 1442 H kali ini, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan SE agar penyembelihan hewan kurban diharapkan di rumah potong hewan (RPH). Masyarakat boleh menyembelih hewan kurban dengan syarat menjaga prokes yang ketat,’
(Salman Thoyibi/Jawa Pos)
JawaPos
.com – Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H. Regulasi yang ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi itu mengatur teknis sejumlah hal. Misalnya, malam takbiran, salat Idul Adha, dan tata cara pelaksanaan kurban. Kebijakan tersebut didukung pengurus NU dan Muhammadiyah di Surabaya.
Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya Mahsun Jayadi mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemkot. Itu merupakan upaya untuk mencegah musibah yang lebih besar. Yaitu, meledaknya kasus penularan Covid-19. ’’Ini