Rabu 04 Aug 2021 14:29 WIB
Rep: Mimi Kartika/
Red: Indira Rezkisari
Data vaksin Covid-19 di Indonesia bersumber dari NIK yang tertera di Dukcapil Kemendagri.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Data vaksinasi harus bersumber dari NIK Dukcapil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan data vaksinasi Covid-19 akan bersumber pada data kependudukan. Hal tersebut sebagai upaya mencegah kejadian penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh orang lain tidak terulang kembali.
"Kita semua sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil," ujar Zudan dalam pesan singkatnya, Rabu (4/8).
Menurut dia, berbagai pihak terkait telah duduk bersama untuk mengatasi persoalan data vaksinasi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BPJS Kesehatan, Telkom, dan Dukcapil Kemendagri akan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) mengenai integrasi data satu sama lain.