Sama seperti Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha juga terdapat ketentuan untuk melaksanakan Salat Ied, ibadah salat sunah yang dilakukan setiap Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Sangat dianjurkan bagi seluruh umat Muslim untuk melaksanakan Salat Ied karena hukumnya sunah muakkad.
Ustadz Asroni Al-Paroya mengatakan, beberapa ulama mempunyai perbedaan pendapat mengenai hukum Salat Idul Adha. Ia menjelaskan, merujuk pendapat Hasan Ali Al-Bagdadi dalam kitab Al-Iqna' fil Fiqh As-Syafi'i, jika berhalangan hadir untuk melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah maka boleh melakukannya dengan sendiri.
Baca Juga:
وَيُصلي العيدان فِي الْحَضَر وَالسّفر جمَاعَة وفرادى
Artinya : "Dan hendaklah melaksanakan shalat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri."