Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mewajibkan para calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama
Senin, 5 Juli 2021 08:01
Editor:
Ilustrasi kereta api
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mulai hari ini Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mewajibkan para calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk memiliki bukti telah melakukan vaksinasi.
Bukti tersebut dapat disertakan dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan calon penumpang telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Tak hanya itu Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang KAJJ juga harus menjalani swab antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan.