Moeldoko Dinilai Tak Perlu Ancam Pidana ICW
Komentar:
Kompas.com - 30/07/2021, 16:26 WIB
Bagikan:
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDIKepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan kepada wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak COVID-19 untuk meningkatkan keterampilan melalu berbagai jenis pelatihan secara daring yang dapat dipilih sesuai minat masing-masing pekerja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd
JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil menilai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tak perlu menggunakan ancaman pidana pada Indonesia Corruption Watch (ICW).
Anggota koalisi masyarakat sipil Erasmus Napitupulu mengatakan ancaman pidana itu justru menunjukan sikap pejabat publik yang anti kritik.