Mobilitas di Tol Jakarta-Cikampek Dibatasi, Ini Syarat Supaya Bisa Lolos
Persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.
Edi Suwiknyo
- Bisnis.com
17 Juli 2021 | 12:03 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Cikampek-Jakarta. - ANTARA
×
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mulai menerapkan pengetatan mobilitas masyarakat selama pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat, khususnya menjelang dari raya Iduladha.
Salah satu sasaran pembatasan adalah lalu lintas kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 31 arah Cikampek yang dimulai sejak tanggal 16 - 22 Juli 2021.
Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.