Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, mengakui banyak menerima keluhan dari masyarakat atas pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan dalam membela pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Bandar Lampung.