Tribunnews.com
“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama delapan hari dengan 2x test PCR.
Minggu, 4 Juli 2021 16:24 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan kartu vaksin per 6 Juli 2021.
“WNA harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jubir Menko Luhut Jodi Mahardi kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
Menurutnya, pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.