Menkes Disomasi akibat Ketentuan Vaksin Berbayar dalam Permenkes 19/2021 yang Tak Kunjung Dicabut
Komentar:
Kompas.com - 30/07/2021, 15:11 WIB
Bagikan:
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBALMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kedatangan vaksin COVID-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (18/4/2021). Sebanyak enam juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac yang dibawa dengan pesawat Garuda Indonesia tersebut, selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung sebelum didistribusikan ke Kota dan Kabupaten di Indonesia. ANTARA/Muhammad Iqbal/aww.
Permenkes ini mengatur ketentuan vaksinasi berbayar yang sebelumnya telah dibatalkan Presiden Joko Widodo pada 16 Juli 2021.
Pihak yang melayangkan somasi kepada Menkes adalah Lapor Covid-19, YLBHI, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Lokataru, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK)