Pemerintah mengatur agar pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen WFH atau bekerja dari rumah. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
Meski demikian, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap berjalan normal 100 persen. Namun dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. "Masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang," kata Tito.