Menaker Minta Perusahaan Sediakan Perlengkapan Prokes bagi Pekerja
Komentar:
Kompas.com - 06/07/2021, 11:25 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan menyediakan perlengkapan protokol kesehatan (prokes) bagi pekerja atau buruh selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
Ida meminta perusahaan mengupayakan penyediaan masker,
hand sanitizer, vitamin atau suplemen.
Selain itu, Ida juga meminta gubernur untuk menyampaikan imbauan ini kepada pimpinan pemimpin perusahaan supaya mengoptimalkan edaran Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.