Menaker Ida: Dunia Usaha Patuhi Pengetatan Aktivitas Sesuai Kebijakan PPKM Darurat
Diperbarui 06 Jul 2021, 12:19 WIB
10
Menaker Ida Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi PPKM Darurat
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
Baca Juga
Pada edaran yang diterima di Jakarta, Selasa (6/7/2021), Menaker Ida mengatakan karena penularan COVID-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang di rumah maupun dari tempat kerja perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.