Menag Terbitkan Aturan Kegiatan Ibadah di Wilayah PPKM, Ini Detailnya
Menag Terbitkan Aturan Kegiatan Ibadah di Wilayah PPKM, Ini Detailnya
Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 diminta tidak mengadakan kegiatan peribadatan kolektif selama masa penerapan PPKM.
Rayful Mudassir
- Bisnis.com
25 Juli 2021 | 13:44 WIB
Ilustrasi - Seorang pengendara melewati Masjid Agung Kudus, Jawa Tengah. - Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif
×
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No 20/2021. Beleid ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan rumah ibadah di wilayah PPKM.
Aturan itu tertuang dalam edaran Menteri Agama No SE 20/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.