Memahami Akad Sewa Menyewa dalam Ekonomi Islam
Penulis: Fina Aulia, Hana Nusaibah, Ivan Aditya
Penerapan ekonomi Islam sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW kegiatannya berupa menerima titipan harta, meminjam uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, yang dilakukan sesuai dengan akad-akad yang sesuai syariah. Untuk menerapkan sistem ekonomi Islam di Indonesia, didirikannya perbankan syariah dan menerapkan akad dalam produknya yang sesuai dengan syariah. Salah satunya yaitu akad sewa menyewa atau dalam fiqh islam disebut
Ijarah.
Apa sih akad ijarah itu? Apa saja yang menjadi dasar hukumnya serta faktor-faktor yang menyebabkan ijarah berakhir? Mari kita bahas satu per satu.