Masuk Zona Orange, Pemkab Sidrap Larang Warga Salat Idul Adha di Lapangan dan Masjid
Pemerintah Kabupaten Sidrap meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 M berjemaah di lapangan terbuka, masjid dan musala
Sabtu, 17 Juli 2021 12:04
Penulis:
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor: 400/46/VII/Kesra tanggal 16 Juli 2021.
Surat edaran tersebut merupakan perubahan Surat Edaran sebelumnya, yakni Nomor 400/45/VII/Kesra, yang membolehkan salat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sebelumnya surat edaran tersebut membolehkan masyarakat Kabupaten Sidrap untuk melakukan salat Idul Adha di masjid.
Namun, selang tiga hari surat edaran Bupati Sidrap kembali diperbarui.
Kebijakan diambil mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.