Masuk Banda Aceh Wajib Punya Surat Antigen
Masyarakat yang ingin masuk ke Banda Aceh pada 6-21 Juli 2021 harus membawa dan menunjukkan surat antigen, surat PCR negatif Covid-19
Kamis, 8 Juli 2021 09:39
Editor:
BANDA ACEH - Masyarakat yang ingin masuk ke Banda Aceh pada 6-21 Juli 2021 harus membawa dan menunjukkan surat antigen, surat PCR negatif Covid-19, atau sertifikat vaksin. Aturan itu diberlakukan seiring dengan ditetapkannya Banda Aceh sebagai satu dari 43 kota di Indonesia yang masuk dalam kota level 4 dan harus memberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Sehubungan dengan hal tersebut, Polda Aceh juga mulai melakukan penyekatan wilayah Banda Aceh. Untuk itu, tim satgas yang terdiri atas TNI, Polri, dan stakeholder pemerintah akan membuat pos penyekatan di tiga titik yaitu kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya dan Leupueng, serta Pelabuhan Ulee Lheue.