Masih Rentan Terpapar Lagi, Penyintas Covid-19 Harus Tetap Divaksinasi
Selasa, 6 Juli 2021 | 08:06 WIB
Oleh : Iman Rahman Cahyadi / CAH
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Foto: Antara)
Jakarta, Beritasatu.com - Seiring berjalannya waktu dan bertambahnya hasil pemantauan, vaksinasi covid-19 tidak hanya dianjurkan bagi orang yang belum pernah terinfeksi Covid-19, tetapi juga diberikan kepada para penyintas.
Merujuk Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/368/2021 dan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), penyintas Covid-19 baru dapat divaksinasi tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Wakil Dekan Bidang Kerja Sama Alumni dan Pengabdian Masyarakat, FK-KMK Universitas Gadjah Mada dr Mei Neni Sitaresmi, SpA(K), PhD. mengatakan, vaksin dapat diberikan kepada penyitas lantaran masih ada kemungkinan mereka kembali terpapar.