Malang Wajibkan Panitia Kurban Dites Covid-19
Untuk penyembelihan hewan kurban di RPH, pelaksanaan penyembelihan sudah dapat dilakukan mulai 10 Dzulhijjah (20 Juli 2021) – 13 Dzulhijjah (23 Juli 2021) serta berbayar dengan nominal Rp300.000/ekor.
Choirul Anam
- Bisnis.com
17 Juli 2021 | 08:35 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji pada rapat koordinasi pelaksanaan kurban di Kota Malang, Jumat (16/7/2021). - Istimewa
×
Share
Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang menetapkan kebijakan terkait dengan kegiatan kurban pada Iduladha, yakni mewajibkan panitia untuk melakukan tes swab atau hewan disembelih di Perumda Tunas untuk mencegah munculnya klaster kurban.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan ada 360 masjid di kota Malang yang diasumsikan menggelar aktivitas penyembelihan hewan kurban. Dengan perkiraan masing masing masjid memotong 10 hewan kurban, maka ada 3.600 hewan kurban.