Djoko Tjandramenjadi 3,5 tahun penjara-- dari semula 4,5 tahun penjara-- tersandera dengan putusan inkrah jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebab, Pinangki selaku penerima suap telah divonis empat tahun penjara di tingkat banding. Hal itu yang membuat hukuman Djoko sebagai pemberi suap lebih ringan daripada Pinangki.
"Nampaknya hakim tersandera dengan putusan Pinangki karena sudah terlanjur divonis empat tahun. Maka, [hukuman] penyuapnya [Djoko Tjandra] adalah di bawah yang disuap. Rumus hukum di Indonesia memang begitu," kata Boyamin melalui pesan suara, Kamis (29/7).
Ia menilai penanganan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum ini pelik. Boyamin lantas menyoroti komposisi hakim yang mengadili perkara Djoko Tjandra dan Pinangki.