Mahasiswi Terdakwa Pemukulan di Denpasar Dibui 6 Bulan Penjara
Hari Santoso
Maria Christine Yuta Nukul (23) saat menjalani sidang online /PotensiBadung
POTENSIBADUNG.COM - Maria Christine Yuta Nukul (23), terdakwa penganiayaan di Denpasar Selatan, Bali, divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 6 Juli 2021.
Terdakwa dilaporkan korbannya ke Polsek Denpasar Selatan pada awal Maret 2021 lalu setelah melakukan pemukulan saat korban menasihati aksi arogan terdakwa bersama enam orang rekannya.