comparemela.com


Mahasiswi Terdakwa Pemukulan di Denpasar Dibui 6 Bulan Penjara
Hari Santoso
Maria Christine Yuta Nukul (23) saat menjalani sidang online /PotensiBadung
POTENSIBADUNG.COM - Maria Christine Yuta Nukul (23), terdakwa penganiayaan di Denpasar Selatan, Bali, divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 6 Juli 2021.
Terdakwa dilaporkan korbannya ke Polsek Denpasar Selatan pada awal Maret 2021 lalu setelah melakukan pemukulan saat korban menasihati aksi arogan terdakwa bersama enam orang rekannya.

Related Keywords

Denpasar ,Bali ,Indonesia ,Jawa Timur , ,Court Country Denpasar ,Co Ed Defendant Beating ,Denpasar Jail Months Prison ,Denpasar South ,Assembly Judge Court Country Denpasar ,Tuesday July ,Police Station Denpasar South ,Read Also ,Grab Guy Caucasians Read Also ,Steal Gold Child Expense ,Men Origin Muddy Arrested Spokesman Denpasar ,Big Astawa ,பாலி ,இந்தோனேசியா ,ஜவ டைமூர் ,செவ்வாய் ஜூலை ,ரெட் மேலும் ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.