Bambang Arifianto
- 7 Juli 2021, 08:06 WIB
Mahkamah Agung. Persoalan seragam dan atribut muslimah untuk siswa sekolah di Sumatra Barat msih menjadi isu hangat yang disorot publik. /Antara
PIKIRAN RAKYAT - Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 P/HUM/2021 yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah menuai sorotan.
Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyatakan, putusan itu belum sejalan dengan jaminan hak-hak anak dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional.
Untuk diketahui, pada 3 Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama mengeluarkan SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.