LPSK kirim tim lindungi saksi pembunuhan jurnalis di Pematang Siantar
Minggu, 27 Juni 2021 16:16 WIB
Arsip foto - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan tim untuk melindungi saksi kasus pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Hararap yang tewas ditembak di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
"Kehadiran tim LPSK ke Pematang Siantar untuk bertemu dengan saksi sambil melakukan asesmen terkait potensi ancaman terhadap mereka," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Langkah tersebut diambil setelah LPSK mendapatkan permohonan perlindungan saksi yang diajukan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut. Penelaahan potensi ancaman juga diperkuat dengan informasi yang berhasil digali oleh tim saat berkesempatan bertemu dengan salah seorang tersangka.