Lindungi Dunia Usaha dan Buruh, Kemenaker Terus Persiapkan BSU
Komentar:
Kompas.com - 25/07/2021, 09:35 WIB
Bagikan:
KOMPAS.com – Komitmen pemerintah untuk melindungi dunia usaha beserta pekerja dan buruh dibuktikan dengan persiapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan tersebut nantinya akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan tujuan dikeluarkan BSU untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya.
“Selain itu, (juga) untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja,” ujar Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Saat ini, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) sedang dalam proses penyusunan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) untuk pelaksanaan BSU. Koordinasi dengan semua pihak terkait juga terus dimatangkan.