Lima Titik Penyekatan PPKM Darurat Bandar Lampung
Deta Citrawan
( kata)
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat di posko penyekatan. Dok Humas
Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemkot Bandar Lampung akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 12 hingga 20 Juli 2021. Pemkot akan memperketat penyekatan di lima titik selama pemberlakuan tersebut.
"Penyekatan selama PPKM Darurat akan dilakukan pada lima pintu masuk Kota Bandar Lampung melalui posko yang telah didirikan pemkot," ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sukarma Wijaya, Minggu, 11 Juni 2021.
Ia memaparkan lima titik tersebut meliputi Posko Rajabasa, Posko Lematang, Posko Panjang, Posko Kemiling, dan Posko Sukarame. Mereka yang masuk Bandar Lampung sejak pemberlakuan PPKM Darurat harus memenuhi sejumlah syarat.