Lapor Covid-19 Minta Pemerintah Cabut PMK Soal Vaksin Berbayar, Khawatir Bisa Disalahgunakan
Inisiator Lapor Covid-19 desak pemerintah cabut peraturan menteri kesehatan soal vaksin berbayar. Takut bisa disalahgunakan
Minggu, 18 Juli 2021 15:07
Editor:
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAD AIZULLAH
Ilustrasi: Warga mengikuti program vaksin Covid-19 gratis di Puskesmas Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Inisiator koalisi Lapor Covid-19 Irma Hidayana mengapresiasi respon Presiden Joko Widodo yang membatalkan pelaksanaan vaksin gotong royong individu berbayar.
Namun pengumuman pembatalan saja menurutnya tidaklah cukup, pemerintah juga harus mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong individu berbayar tersebut.