Langgar PPKM Mikro, Warkop Aming Pontianak Diminta Tutup Sementara
Komentar:
Kompas.com - 05/07/2021, 12:28 WIB
Bagikan:
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTAKapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo meminta instansi terkait segera menutup sementara warung kopi (warkop) Aming di Jalan Podomoro, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Menurut Leo, warkop Aming didapati masih buka di luar aturan jam beroperasional kafe.
Hal tersebut karena Warkop Aming melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
“Tadi malam, kami dapatkan lagi (warkop Aming) masih buka di luar aturan pembatasan jam operasional kafe. Jadi kami minta kepada Satpol PP Pontianak untuk menghentikan sementara kegiatan kafe dan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7/2021).