Agus Pardianto
- 22 Juli 2021, 06:09 WIB
Terindikasi menyebabkan kerumunan warga, sebuah resepsi pernikahan di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, terpaksa dibubarkan oleh Tim Satgas Covid-19, Rabu 21 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ Agus Pardianto/
KABAR PRIANGAN - Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang secara resmi diperpanjang, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Salah satunya terkait aturan pernikahan yang secara jelas harus dibatasi dan dilakukan secara sederhana.
Namun apa yang terjadi di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Rabu 21 Juli 2021 ini. Sebuah resepsi pernikahan yang terindikasi menyebabkan kerumunan, terpaksa dibubarkan paksa oleh Tim Satgas Covid-19 setempat.