comparemela.com


KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat Akan Disita
Komentar:
Kompas.com - 03/07/2021, 10:40 WIB
Bagikan:
Seperti diketahui, PPKM Darurat dilaksanakan pada 3 - 20 Juli 2021.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi setiap pelanggar.
Nantinya, petugas akan menyita kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) hingga surat izin mengemudi (SIM).
"Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM," kata Zaki di Pendopo Bupati, seperti dikutip dari
Tribunnews, Jumat (2/7/2021).
Meski demikian, menurut Zaki, pihaknya masih melakukan sosialisasi soal PPKM Darurat.

Related Keywords

Tangerang ,Jawa Barat ,Indonesia , ,Municipal Police Districts Tangerang ,Implementation Enforcement Restriction Activities Society ,Offenders Emergency Will Be Confiscated ,Districts Tangerang ,Regent Tangerang Iskandar ,Rules Complete Emergency ,Whole Mall ,Worship Closed ,Governor Offerings ,Pavilion Regent ,City Attack ,Sake Safety Nation ,Regulation Regent Or Instruction Her ,தாங்கெரங் ,ஜவ பாரத் ,இந்தோனேசியா ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.