KPU Sitaro Gelar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
KPU kabupaten dan kota berkewajiban untuk melakukan pemutahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan
Rabu, 4 Agustus 2021 16:29
Penulis:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kembali dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Langkah ini diambil untuk memelihara data pemilih dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro mengatakan, PDPB merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap lembaga penyelenggara pemilu secara berkala. Di mana langkah itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 20 huruf (l).
"KPU kabupaten dan kota berkewajiban untuk melakukan pemutahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan," kata Kaaro, usai memimpin rapat koordinasi PDPB di kantor KPU Sitaro, di Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat, Selasa (3/8/2021).