Sabtu 03 Jul 2021 10:07 WIB
Rep: Rizkyan Adiyudha/
Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Penambahan masa tahanan dilakukan karena KPK masih melakukan pemberkasan perkara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka Anja Runtunewe (AR) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. Penambahan masa tahanan dilakukan karena KPK masih melakukan pemberkasan perkara.
"Pemberkasan perkara para tersangka tersebut masih terus dilakukan di antaranya dengan pemanggilan para saksi yang diduga mengetahui perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (2/7).