comparemela.com


Kontribusi Perempuan
Oleh: Mariyam Sundari
Dalam kaidah Ushul disebutkan, Hukum asal seorang perempuan adalah menjadi ummun dan rabbatul baiti. Perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga. Sehingga, kewajiban utama perempuan adalah ummun wa rabbatul baiti.
Meski demikian, Islam tidak melarang perempuan bekerja, karena hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah, boleh. Namun, persepektif perempuan bekerja dalam Islam berbeda 180 derajat dengan kapitalisme yang mendorong perempuan untuk membantu ekonomi keluarga dan bangsa.
Islam membolehkan perempuan bekerja untuk dedikasinya pada ilmu yang dia miliki. Perempuan diperbolehkan berkarya tanpa harus meninggalkan kewajiban utamanya. Allah SWT hanya mewajibkan pencarian nafkah pada laki-laki saja, sehingga perempuan bekerja dalam Islam semata untuk kemaslahatan umat manusia.

Related Keywords

,Contribution Women ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.