Tulungagung– Memasuki periode keempat masa pengabdian sebagai Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Tulungagung, Adi Wibisono, melihat Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai salah satu wujud eksistensi profesi khususnya Apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat. Menurutnya, karena Program JKN-KIS adalah Program Negara, program Pemerintah, se hingga Apoteker sudah selayaknya terlibat di dalamnya.
“Program JKN itu kan Program Negara, karena regulasi sudah ada, UU SJSN-BPJS dan Perpres JKN, dan pasti dikawal oleh Negara. Tanggung jawab Pemerintah dalam urusan kesehatan warganya dalam Program JKN-KIS ini. Mau tidak mau saya yang kebetulan berada di organisasi profesi juga harus mendukung,” tuturnya.