Tribunnews.com
Treatment alternatif diperlukan agar para pengusaha pusat perbelanjaan bertahan sehingga kebijakan pengurangan karyawan bisa dihindari
Senin, 5 Juli 2021 05:41 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021, mengharuskan pusat perbelanjaan tutup.
Menurut LaNyalla, treatment alternatif diperlukan agar para pengusaha pusat perbelanjaan mampu bertahan di tengah pandemi sehingga kebijakan pengurangan karyawan bisa dihindari.
"Memang Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di mal yang berlaku selama 3 bulan, yakni Juni hingga Agustus 2021.
Tetapi hal ini saya kira kurang tepat dan tidak memberikan pengaruh," ujar LaNyalla, kepada wartawan, Senin (5/7/2021).