Ketentuan PPKM Level 4, Pasar Rakyat Boleh Buka hingga Izin Operasi Transportasi
Komentar:
Kompas.com - 26/07/2021, 08:08 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di 95 kabupaten atau kota, hingga 2 Agustus 2021.
Penerapan PPKM dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yakni laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Namun, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Minggu (25/7/2021) malam.
Di wilayah yang menerapkan PPKM level 4, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beroperasi.