Keroyok Polisi saat Bubarkan Balap Liar, 3 Orang jadi Tersangka
10 Juli 2021, 13:31:55 WIB
Polisi menangkap delapan orang pelaku pengeroyokan seorang polisi di Jakarta Selatan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka
(ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota polisi yang bertugas membubarkan aksi balap liar. Sedangkan 5 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
“Kita mendapatkan beberapa pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan petugas. Saat ini tiga status tersangka, lima saksi, satu orang daftar pencarian orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Sabtu (10/7).
Selain itu, penyidik juga tengah memburu 1 DPO. Semua pihak yang terlibat dalam pengeroyokan ini akan ditindak tegas sesuai hukum yang belaku.