Kemkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, Ini Daftarnya
Sabtu, 3 Juli 2021 | 14:34 WIB
Oleh : Hendro D Situmorang / CAH
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Beritasatu.com)
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemkes) menetapkan harga eceran tertinggi obat yang biasa untuk menangani Covid-19 di Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keputusan ini sudah diteken pada Jumat, 2 Juli 2021. Ia mengaku sudah menandatangai Surat Keputusan Menkes HK.1.7./Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi obat Covid.
BACA JUGA
"Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia,” urai Menkes, Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).