Kemenperin perkuat peran pemkot untuk munculkan IKM kebanggaan daerah
Kamis, 15 Juli 2021 10:59 WIB
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih. (ANTARA/ Tangkapan layar aplikasi Youtube)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian memperkuat peran pemerintah kota di seluruh Indonesia untuk memunculkan Industri Kecil Menengah (IKM) kebanggaan daerahnya dalam Program One Village One Product (OVOP) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP.
"Pada Permenperin ini, peran Pemerintah Kabupaten/Kota lebih aktif terlibat sebagai pengusul IKM OVOP, sementara Pemerintah Provinsi dilibatkan sebagai bagian dari Tim Seleksi. Pengusulan IKM OVOP ini dilakukan secara daring melalui aplikasi berbasis web yang dapat diakses di www.ovop.kemenperin.go.id," kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih secara virtual di Jakarta, Kamis.